Pajak Penghasilan

nusawork

|

8 September, 2022

Bagikan artikel ini

Icon Facebook

Icon Twitter

hitung pajak penghasilan

Pajak penghasilan awalnya diterapkan pada perusahaan perkebunan yang menyebar dan banyak didirikan di Indonesia. Namun saat ini, pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Penghasilan yang dimaksud meliputi usaha, gaji, hadiah, honorarium, dan lain sebagainya.

Dasar hukum PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam perkembangannya, udang-undang ini telah mengalami 4 (empat) kali perubahan, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan;
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan;
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan;
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan;

Selain itu, ketentuan terbaru tentang PPh telah disempurnakan dan diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kemudian, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 17 ayat (1) UU HPP bahwa besarnya tarif pajak yang berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (PPh 21) adalah sebagai berikut:

  • 5% untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 60.000.000.
  • 15% untuk penghasilan diatas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000.
  • 25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000.
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.0000.0000
  • 35% untuk penghasilan di atas Rp 5.000.000.000
  • Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP dikenakan dengan tarif yang lebih tinggi.

Pajak mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di Indonesia. Pajak adalah iuran wajib kepada negara oleh warga negara untuk kepentingan umum yang bersifat memaksa. Manfaat membayar pajak memang tidak bisa dirasakan secara langsung. Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam bernegara terutama pada pembangunan.

Pada hakikatnya pajak merupakan bagian dari hak dan kewajiban hidup sebagai warga negara di Indonesia. Ada berbagai jenis pajak seperti misalnya pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai (BM), pajak bumi dan bangunan (PBB). Sekarang saya akan membahas tentang PPh, atau sering disebut pajak penghasilan. 

PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.

Adapun beberapa jenis PPh seperti PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29 dan PPh final pasal 4 ayat 2. Di Indonesia pajak penghasilan awalnya diterapkan pada perusahaan perkebunan yang banyak didirikan di Indonesia. Pajak tersebut ditanamkan dengan pajak perseroan (PPs).

Pajak perseroan adalah pajak yang dikenakan terhadap laba perseroan dan diberlakukan pada tahun 1925. Setelah pajak hanya dikenakan untuk perusahaan yang didirikan di Indonesia, berangsur-angsur akhirnya diterapkan pula pajak yang dikenakan untuk perorangan atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan.

Pada tahun 1932 diberlakukan yang disebut ordonansi pajak pendapatan. Ordonansi pendapatan ini dikenakan untuk orang Indonesia maupun orang yang bukan penduduk Indonesia tetapi memiliki pendapatan di Indonesia. Pada tahun 1935 diberlakukan ordonansi pajak upah yang mengharuskan majikan memotong gaji atau upah pegawai untuk membayar pajak atas gaji yang diterima.

Dasar pengenaan pajak atau DPP adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan. Dasar pengenaan pajak dan pemotong PPh pasal 21 adalah penghasilan kena pajak bagi pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar bulanan, bukan pegawai. Wajib pajak yang dimaksud adalah yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Tarif PPh pasal 21 dipotong dari jumlah penghasilan kena pajak (PKP) yang dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh. Tarif PPh bersifat progresif yang artinya semakin tinggi pengasilan yang diterima maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi.

Berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh besarnya tarif pajak yang berlaku yaitu:

  • 5% untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000.
  • 15% untuk penghasilan diatas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000.
  • 25% untuk penghasilan Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000.
  • 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000.
  • Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP dikenakan dengan tarif yang lebih tinggi.

Penyetoran pajak penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan pembayarannya paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Sekarang untuk membayar pajak tidak hanya bisa dilakukan dengan cara menyetor langsung melainkan sudah bisa dibayar secara online. Dengan membayar pajak secara online memudahkan bagi wajib pajak untuk membayarnya karena tidak perlu antre dan menunggu lama.

Dengan demikian diharapkan agar semua masyarakat taat untuk membayar pajak karena pajak merupakan salah satu hak dan kewajiban bagi warga negara Indonesia. Dengan masyarakat membayar pajak tepat waktu dan taat akan berpengaruh pada penerimaan negara dan akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Pembangunan juga akan berjalan dengan lancar dan berbagai fasilitas umum akan disediakan sehingga masyarakat merasakan manfaat membayar pajak. 

sumber : https://www.pajakku.com/read/5da034e6b01c4b456747b723/Pengertian-Pajak-Penghasilan

 

Tag :

Perpajakan

Artikel Terkait

THR Cuma Numpang Lewat? Ini Cara Jitu Persiapan THR Biar Gak Boncos!

Blog

THR Cuma Numpang Lewat? Ini Cara Jitu Persiapan THR Biar Gak Boncos!

Bulan Ramadhan sebentar lagi tiba, dan satu hal yang paling dinantikan selain buka puasa bersama adalah THR (Tunjangan Hari Raya). Tapi jujur deh, sering gak sih merasa THR itu kayak “tamu” yang cuma mampir sebentar? Baru cair pagi, sorenya sudah habis buat checkout keranjang kuning atau bayar hutang paylater. Apa saja langkah- langkah yang harus kamu lakukan untuk persiapan THR?…

Baca:  Mengapa Keamanan Data Sangat Penting di Aplikasi HRIS Berbasis Cloud
nusawork
|
31 January, 2026
Transformasi Kantor Hijau: Mengapa Digitalisasi dan Efisiensi Energi Adalah Kewajiban Bisnis Terkini

Blog

Transformasi Kantor Hijau: Mengapa Digitalisasi dan Efisiensi Energi Adalah Kewajiban Bisnis Terkini

Di tahun 2026, wajah perkantoran telah berubah drastis. Jika beberapa tahun lalu gerakan tanpa kertas (paperless) dianggap sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), kini kondisinya telah berbeda. Digitalisasi dan efisiensi energi untuk perkantoran telah bertransformasi menjadi kebutuhan regulasi yang mengikat bagi banyak sektor bisnis. Perusahaan yang lambat beradaptasi tidak hanya tertinggal dalam hal tren, tetapi juga berisiko…

Baca:  Take Home Pay dan Gaji Pokok, Apa Bedanya?
nusawork
|
28 January, 2026
Strategi "Snowball" Warren Buffett: Membangun Kekayaan Melalui Konsistensi dan Kesederhanaan

Blog

Strategi “Snowball” Warren Buffett: Membangun Kekayaan Melalui Konsistensi dan Kesederhanaan

Banyak orang memimpikan kekayaan instan, namun Warren Buffett, pria yang dijuluki sebagai “Oracle of Omaha”, membuktikan bahwa kekayaan sejati dibangun di atas pondasi kesabaran. Buffett tidak menjadi miliarder dalam semalam; faktanya, lebih dari 90% kekayaannya justru didapatkan setelah ia melewati usia 50 tahun. Kisah hidupnya adalah pengingat bagi kita semua bahwa strategi finansial Warren Buffett berfokus pada kekuatan waktu dan…

Baca:  Perhitungan Pajak PPh Pasal 21 Karyawan Terkini di 2023
nusawork
|
24 January, 2026
nusawork

Siap untuk kerja lebih produktif dengan Nusawork?

Optimalkan administrasi HR perusahaan Anda dan tingkatkan produktivitas karyawan dengan sistem HR terintegrasi.