Biaya PPh21 Makin Tinggi Kalau Jabatan Tinggi? Benarkah?

Ali Putera

|

16 April, 2024

Bagikan artikel ini

Icon Facebook

Icon Twitter

PPh

Benarkah makin tinggi jabatan, makin tinggi juga biaya jabatan PPh 21? Yuk, cari tahu informasi dengan membaca artikel ini.

Makin tinggi jabatan bisa menjadikan biaya jabatan PPh 21 menjadi lebih tinggi. Hal ini dikarenakan besaran biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan keseluruhan selama satu tahun. Biar lebih paham, yuk simak artikel ini.

Apa itu PPh 21?

Pajak penghasilan (PPh) 21 merupakan pemotongan pajak yang didasarkan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak pribadi atas jasa, pekerjaan, ataupun berbagai kegiatan yang dikerjakan di dalam negeri.

Biaya Jabatan

Sumber : Envato

Ada tiga pengurangan dari penghasilan bruto setahun menurut ketentuan PPh 21:

1.     Biaya jabatan

Biaya jabatan ini merupakan jenis biaya yang digunakan untuk menagih, memperoleh, dan memelihara penghasilan. Dalam Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 58/2023, biaya jabatan dikenakan sebesar 5% dari penghasilan bruto dan paling banyak Rp6 juta per tahun.

2.     Biaya Iuran jaminan hari tua

Biaya Iuran jaminan hari tua berhubungan dengan gaji yang dibayarkan oleh pegawai sebagai jaminan hari tua kepada badan penyelenggara. Iuran ini disamakan dengan dana pensiun.

3.     Iuran pensiun

Iuran pensiun yang meliputi gaji yang dibayarkan kepada dana pensiun oleh karyawan atau pegawai.

Besar Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh 21 Bulanan

PPh

Sumber : Envato

Tarif efektif (TER) terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:

1.     TER bulanan kategori A

Karyawan dengan penghasilan bruto pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP): tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang, dan kawin tanpa tanggungan termasuk dalam TER bulanan kategori A. Di kategori ini, penghasilan bruto bulanan mulai dari 5,4 juta hingga di atas 1,4 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 0% hingga 34%;

2.     TER bulanan kategori B

Karyawan dengan penghasilan bruto pribadi dengan status PTKP: tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang, tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang, kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang, dan kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang termasuk dalam TER bulanan kategori B. Di kategori ini, penghasilan bruto bulanan mulai dari 6,2 juta hingga 1,405 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 0% hingga 34%;

3.     TER bulanan kategori C

Karyawan dengan penghasilan bruto pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang termasuk dalam TER bulanan kategori C. Di kategori ini, penghasilan bruto bulanan mulai dari 6,6 juta sampai di atas 1,419 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 0% hingga 34%.

Contoh Perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21 Terbaru 2024

PPh

Sumber : Envato

Nania menerima gaji sebesar Rp9.000.000 per bulan dan harus membayar iuran jaminan hari tua Rp150.000 per bulan. Nania memiliki status PTKP belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Maka, perhitungan TER PPh 21 2024, yaitu:

Pemotongan PPh 21 dari Januari hingga November 2024

Status PTKP TK/0 dengan penghasilan keseluruhan (bruto) Rp9.000.000 per bulan. Tarif kategori A diterapkan pada pemotongan PPh 21 dengan tarif pajak sebesar 1,75%.

PPh 21 per Bulan = Penghasilan Bruto per Bulan dikali Tarif Efektif (TER) Bulanan

                            = Rp9.000.000 x 1,75% = Rp157.500

Penghasilan Bruto per Tahun = Rp9.000.000 x 12 = Rp108.000.000

Pengurangan:

Biaya Jabatan = 5% dikali Penghasilan Bruto per Tahun

                      = 5% x Rp108.000.000 = Rp5.400.000

Iuran Jaminan Hari Tua = Rp150.000 x 12 = Rp1.800.000

Biaya Pengurang = Biaya Jabatan ditambah Iuran Jaminan Hari Tua

                            = Rp5.400.000 + Rp1.800.000 = Rp7.200.000

Penghasilan Neto per Tahun = Penghasilan Bruto per Tahun dikurang Biaya Pengurang

                                              = Rp108.000.000 - Rp7.200.000 = Rp100.800.000

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) setahun = Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi

Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun = Penghasilan Neto per Tahun dikurang PTKP

                                                              = Rp100.800.000 - Rp54.000.000 = Rp46.800.000

PPh 21 setahun = Tarif 5% dikali PKP setahun

                          = 5% x Rp46.800.000 = Rp2.340.000

PPh 21 Bulan Desember = PPh 21 setahun dikurang (PPh 21 Januari hingga November)

                                       = Rp2.340.000 - (Rp157.500 x 11) = Rp607.500

Jadi, Nania harus membayar total PPh 21 setahun sebesar Rp2.340.000.

Inilah penjelasan tentang PPh 21. Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya jabatan dikenakan sebesar 5% dari penghasilan bruto dan paling banyak Rp6 juta per tahun. Jadi, makin besar gaji yang diperoleh, maka makin besar biaya jabatan yang dikenakan.

Sekarang, Anda tidak perlu lagi menghitung PPH 21 karyawan secara manual. Anda bisa memanfaatkan aplikasi HR, Nusawork. Tidak hanya menghitung PPH 21 karyawan, Nusawork memiliki fitur yang dapat mengelola kehadiran, gaji, BPJS karyawan, hingga membuat rekap atau laporan secara cepat dan tepat. Sekarang, saatnya beralih ke Nusawork. Sebagai solusi administrasi dengan software HR yang sudah terotomatisasi dan terdigitalisasi, kami akan memastikan proses pencatatan kehadiran online yang lebih praktis dan mudah dengan optimalisasi penghitungan payroll dan fitur lengkap lainnya untuk bisnis. Cek fitur lengkap Nusawork di sini.

Artikel Terkait

THR Cuma Numpang Lewat? Ini Cara Jitu Persiapan THR Biar Gak Boncos!

Blog

THR Cuma Numpang Lewat? Ini Cara Jitu Persiapan THR Biar Gak Boncos!

Bulan Ramadhan sebentar lagi tiba, dan satu hal yang paling dinantikan selain buka puasa bersama adalah THR (Tunjangan Hari Raya). Tapi jujur deh, sering gak sih merasa THR itu kayak “tamu” yang cuma mampir sebentar? Baru cair pagi, sorenya sudah habis buat checkout keranjang kuning atau bayar hutang paylater. Apa saja langkah- langkah yang harus kamu lakukan untuk persiapan THR?…

Baca:  Menghitung Gaji Karyawan? Jangan Sembarangan! Begini Aturan dan Caranya
nusawork
|
31 January, 2026
Transformasi Kantor Hijau: Mengapa Digitalisasi dan Efisiensi Energi Adalah Kewajiban Bisnis Terkini

Blog

Transformasi Kantor Hijau: Mengapa Digitalisasi dan Efisiensi Energi Adalah Kewajiban Bisnis Terkini

Di tahun 2026, wajah perkantoran telah berubah drastis. Jika beberapa tahun lalu gerakan tanpa kertas (paperless) dianggap sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), kini kondisinya telah berbeda. Digitalisasi dan efisiensi energi untuk perkantoran telah bertransformasi menjadi kebutuhan regulasi yang mengikat bagi banyak sektor bisnis. Perusahaan yang lambat beradaptasi tidak hanya tertinggal dalam hal tren, tetapi juga berisiko…

Baca:  Panduan Lengkap Mengenai Fitur SIPP dan Cara Pelaporan BPJS Ketenagakerjaan
nusawork
|
28 January, 2026
Strategi "Snowball" Warren Buffett: Membangun Kekayaan Melalui Konsistensi dan Kesederhanaan

Blog

Strategi “Snowball” Warren Buffett: Membangun Kekayaan Melalui Konsistensi dan Kesederhanaan

Banyak orang memimpikan kekayaan instan, namun Warren Buffett, pria yang dijuluki sebagai “Oracle of Omaha”, membuktikan bahwa kekayaan sejati dibangun di atas pondasi kesabaran. Buffett tidak menjadi miliarder dalam semalam; faktanya, lebih dari 90% kekayaannya justru didapatkan setelah ia melewati usia 50 tahun. Kisah hidupnya adalah pengingat bagi kita semua bahwa strategi finansial Warren Buffett berfokus pada kekuatan waktu dan…

Baca:  Karyawan adalah Aset Perusahaan: Mengapa SDM Lebih Berharga dari Sekadar Biaya Operasional
nusawork
|
24 January, 2026
nusawork

Siap untuk kerja lebih produktif dengan Nusawork?

Optimalkan administrasi HR perusahaan Anda dan tingkatkan produktivitas karyawan dengan sistem HR terintegrasi.