Lapor SPT Tahunan? Bagaimana Caranya Jika Ada Pindah Kantor?

Ali Putera

|

2 March, 2024

Bagikan artikel ini

Icon Facebook

Icon Twitter

Bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan bagi karyawan yang pindah kantor? Berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan!

SPT

Sumber : Pasardana

Setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Laporan ini disampaikan bersama dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kewajiban pelaporan pajak berlaku terhadap Wajib Pajak yang telah memiliki penghasilan dengan bekerja.

Meskipun pindah kantor atau tempat kerja dalam waktu kurang dari setahun, seorang karyawan tetap wajib dan bisa melaporkan SPT Tahunan. Nah, bagaimana caranya? Yuk, baca lebih lanjut ulasan mengenai langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan saat baru pindah kantor berikut ini!

SPT

Sumber : Tribunnews

1.    Mempersiapkan Dokumen Bukti Potong

Langkah pertama yang wajib kamu lakukan adalah mempersiapkan dokumen bukti potong pajak. Karena statusnya pindah kantor, kamu perlu menghubungi bagian terkait yang mengurus pajak di kantor lama untuk mendapatkan dokumen tersebut. Bukti potong pajak dari perusahaan lama dan perusahaan baru nantinya akan digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan.

2.    Melaporkan Pajak Secara Online

Tahap berikutnya adalah melakukan pelaporan pajak secara online sebelum batas akhir waktu yang ditentukan. Tidak perlu bingung, kamu dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh 21 secara online lewat website DJP Online. Proses pelaporan ini biasanya berlangsung pada Maret setiap tahun.

3.    Login Pada Laman DJP Online

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, kamu perlu login di DJP Online dengan menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya. Masukkan NPWP dan password untuk mengakses akun tersebut.

4.    Mengisi Informasi di Kolom e-Filing

Jika kamu memilih untuk menggunakan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan, pilih opsi “Buat SPT”. Kemudian, kamu bisa mengikuti petunjuk yang diberikan serta menjawab pertanyaan yang ditampilkan dalam kolom. Pilih Jenis SPT yang ingin dilaporkan.

Ada dua formulir yang disediakan untuk karyawan dan dibedakan berdasarkan jumlah penghasilan. Formulir 1770S ditujukan kepada karyawan yang memiliki penghasilan 60 juta per tahun atau lebih. Sementara itu, formulir 1770SS ditujukan kepada karyawan dengan penghasilan kurang dari 60 juta per tahun.

Isi data dalam formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan nomor pembetulan jika ada. Kemudian masukkan bukti potong pajak dengan klik “Tambah” pada pojok kanan atas. Isi juga kolom yang tersedia seperti jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipungut.

5.    Menambahkan Bukti Potong Kedua

Pada tahap ini, ada perbedaan antara pekerja yang baru pindah dan pekerja yang tidak pindah dalam jangka satu tahun pelaporan SPT Tahunan. Pekerja yang pindah kantor wajib mengisi data perusahaan lama dan baru dalam laporannya.

Pekerja yang pindah harus menambah bukti potong kedua dengan cara klik “Tambah” pada bagian Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh oleh Pihak Lain dan PPh yang Ditanggung Pemerintah.

6.    Mengisi Informasi Lainnya

Selanjutnya, kamu perlu mengisi sejumlah informasi lainnya seperti penghasilan neto dalam negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang telah dipotong PPh final, harta, utang, zakat, dan status kewajiban perpajakan suami istri. Setelah itu, pilih opsi Kirim SPT.

Masalah yang kerap dialami oleh karyawan yang pindah kerja adalah munculnya status kurang bayar. Ini terjadi karena penghasilan wajib pajak karyawan telah dikurangi PTKP sebanyak dua kali, yaitu di perusahaan lama dan baru. Karena hal tersebut, nilai pajak terutang bisa lebih besar dari yang sudah ada di satu bukti potong masing-masing perusahaan. Dengan menambahkan dua bukti potong dalam pelaporan SPT Tahunan, masalah ini bisa diatasi. Ini dia penjelasan mengenai cara pelaporan SPT Tahunan bagi karyawan yang pindah kantor dalam satu tahun. Khusus bagi perusahaan, bisa menggunakan Nusawork untuk mendapatkan solusi administrasi dengan software HR termasuk optimasi perhitungan payroll dan fitur lainnya yang lengkap dan berguna untuk bisnis.

Baca lebih lanjut mengenai dunia manajemen karyawan dan perusahaan di sini!

Artikel Terkait

Waspada Jebakan Digital: Tips Tuntas Menghindari Scam dan Malware yang Marak Beredar

Blog

Waspada Jebakan Digital: Tips Tuntas Menghindari Scam dan Malware yang Marak Beredar

Kejahatan siber, terutama dalam bentuk scam dan penyebaran Malware, kini menjadi ancaman harian di dunia digital. Pelaku kejahatan semakin canggih, memanfaatkan ketidaktahuan pengguna untuk mencuri data pribadi, finansial, bahkan identitas. Oleh karena itu, setiap pengguna internet wajib memiliki kesadaran dan strategi pertahanan yang kuat. Berikut adalah Tips Menghindari Scam Malware yang efektif. Pilar 1: Waspada terhadap Serangan Phishing dan Social…

Baca:  Cuti Bisa Dicairkan? Begini Aturannya!
nusawork
|
03 November, 2025
Stop Kelelahan Mental Sebelum Kerja: Strategi Mengatasi Commuting Stress Demi Kesehatan Mental Pekerja

Blog

Stop Kelelahan Mental Sebelum Kerja: Strategi Mengatasi Commuting Stress Demi Kesehatan Mental Pekerja

Jarak antara rumah dan kantor mungkin terlihat hanya sebagai masalah logistik atau waktu. Namun, bagi jutaan pekerja, perjalanan harian yang panjang dan melelahkan (sering disebut commuting) adalah beban berat yang secara diam-diam menggerogoti kinerja, dan yang lebih penting, kondisi psikologis mereka. Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana commute stress memengaruhi kesehatan mental dan menawarkan solusi yang terfokus pada kesejahteraan psikologis…

Baca:  6 Tips Menarik dan Mempertahankan Talenta Gen Z
nusawork
|
17 October, 2025
Gaya Hidup Media Sosial: Antara Flexing Culture dan Krisis Kesehatan Mental

Blog

Gaya Hidup Media Sosial: Antara Flexing Culture dan Krisis Kesehatan Mental

Media sosial telah berubah dari sekadar alat komunikasi menjadi sebuah panggung global yang sangat berpengaruh, membentuk cara kita berinteraksi, mengonsumsi, dan bahkan memandang diri sendiri. Gaya Hidup Media Sosial kini identik dengan citra yang terpoles, menciptakan sebuah budaya yang disebut Flexing Culture—pamer kekayaan atau kesuksesan demi validasi. Namun, di balik layar filter dan like, terdapat konsekuensi signifikan yang mengancam Kesehatan…

Baca:  Perusahaan Tidak Membayar Kompensasi PKWT? Ini Sanksinya!
nusawork
|
14 October, 2025
nusawork

Siap untuk kerja lebih produktif dengan Nusawork?

Optimalkan administrasi HR perusahaan Anda dan tingkatkan produktivitas karyawan dengan sistem HR terintegrasi.