Perbedaan JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP untuk HR

Masih bingung membedakan lima program BPJS Ketenagakerjaan? Simak panduan lengkap mengenai perbedaan JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP agar pengelolaan jaminan sosial karyawan dan perhitungan potongan payroll di perusahaan berjalan akurat.

Perbedaan JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP untuk HR
Photo by Vitaly Gariev / Unsplash

Perbedaan JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP untuk HR

Ringkasan: Perbedaan JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP terletak pada besaran persentase dan pihak yang menanggung biaya iurannya. JKK (0,24% hingga 1,74%) dan JKM (0,30%) menjadi beban penuh perusahaan. JHT (5,7%) dan JP (3%) merupakan iuran bersama dengan skema pemotongan gaji karyawan, sedangkan JKP ditanggung pemerintah pusat tanpa memotong gaji pekerja sama sekali.

Setiap akhir bulan, tim HR dan payroll menghadapi rutinitas krusial: menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan. Kesalahan hitung sekecil apa pun berisiko memicu sanksi administratif dari Disnaker atau protes karyawan akibat pemotongan take home pay yang tidak sesuai aturan baku.

Di lapangan, banyak staf HR pemula maupun pemilik bisnis yang masih salah memahami perbedaan JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP. Kekeliruan paling umum adalah menganggap kelima program ini langsung memotong gaji bersih pekerja. Padahal, hanya Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang mengurangi komponen gaji karyawan. Tiga program selebihnya murni menjadi beban operasional perusahaan atau disubsidi pemerintah.

Artikel ini mengulas rincian persentase iuran terbaru berdasarkan regulasi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat spesifik tiap program, hingga penyesuaian batas upah maksimal Jaminan Pensiun (JP).

Rincian Beban Iuran 5 Program BPJS Ketenagakerjaan

Pengelolaan payroll yang tertib menuntut HR memisahkan secara tegas mana beban operasional perusahaan dan mana kewajiban potong gaji karyawan. Regulasi resmi BPJS Ketenagakerjaan menetapkan skema iuran berikut untuk seluruh segmen Pekerja Penerima Upah (PU):

Nama Program Persentase Total Beban Perusahaan Beban Karyawan (Potong Gaji)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24% - 1,74% 0,24% - 1,74% 0%
Jaminan Kematian (JKM) 0,30% 0,30% 0%
Jaminan Hari Tua (JHT) 5,7% 3,7% 2%
Jaminan Pensiun (JP) 3% 2% 1%
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rekomposisi JKK & JKM 0% 0%

Membedah Manfaat dan Aturan Hitung Masing-Masing Program

Memahami porsi pembayaran saja belum cukup. Tim HR wajib menguasai rincian manfaat dan mekanisme perhitungan tiap program agar mampu menjawab pertanyaan karyawan secara transparan saat slip gaji dibagikan.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja sejak pekerja berangkat dari rumah, selama bertugas di tempat kerja, hingga perjalanan pulang. JKK juga menanggung biaya perawatan medis untuk penyakit yang timbul akibat lingkungan kerja.

Tarif iuran JKK bersifat spesifik berdasarkan tingkat risiko industri tempat karyawan bekerja. Peraturan Pemerintah membagi tingkat risiko usaha ke dalam lima kelompok:

  • Tingkat risiko sangat rendah (seperti industri perangkat lunak dan jasa perkantoran): 0,24% dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko rendah: 0,54% dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko sedang: 0,89% dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko tinggi: 1,27% dari upah sebulan.
  • Tingkat risiko sangat tinggi (seperti pertambangan dan konstruksi berat): 1,74% dari upah sebulan.

2. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian menyalurkan santunan uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaat program ini mencakup santunan kematian sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.

Perusahaan membayarkan iuran JKM secara tetap sebesar 0,30% dari upah bulanan karyawan, tanpa memotong gaji pekerja sedikit pun.

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua berfungsi sebagai tabungan jangka panjang pekerja untuk mempersiapkan masa tua. Sistem JHT menghimpun iuran bulanan peserta beserta hasil pengembangannya. Peserta dapat mengklaim seluruh dana JHT saat memasuki usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau berhenti bekerja (baik karena resign maupun PHK).

Total iuran JHT sebesar 5,7% dari upah sebulan. Pembagian porsinya yaitu 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% dipotong langsung dari gaji bulanan karyawan.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi pekerja atau ahli warisnya saat memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total. Berbeda dengan JHT yang dibayarkan sekaligus (lumpsum), manfaat JP disalurkan berupa uang tunai berkala setiap bulan.

Total iuran JP berada di angka 3%, dengan porsi 2% dibayar perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan. Hal paling krusial dalam perhitungan JP adalah batas upah maksimal yang disesuaikan berkala sesuai regulasi pemerintah. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 dan penyesuaian resmi BPJS Ketenagakerjaan per Maret 2026, batas maksimal upah dasar perhitungan JP berada di angka Rp11.086.300 per bulan.

Sebagai simulasi: jika seorang manajer memiliki gaji pokok dan tunjangan tetap Rp18.000.000 per bulan, potongan JP 1% tidak dihitung dari Rp18.000.000. Dasar pengalinya dikunci pada batas maksimal Rp11.086.300, sehingga pemotongan gaji karyawan tepat Rp110.863 per bulan.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan hadir sebagai jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021, program ini memberikan manfaat berupa uang tunai selama maksimal 6 bulan (45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, dengan batas atas upah dasar Rp5.000.000), akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja.

Program JKP tidak menambah beban biaya perusahaan dan tidak memotong gaji karyawan. Sumber dananya berasal dari rekomposisi iuran JKK dan JKM serta subsidi pemerintah pusat. Syarat utamanya, perusahaan wajib tertib mendaftarkan pekerja ke dalam seluruh program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Mengelola Komponen Payroll Tanpa Kesalahan Manual

Perhitungan payroll yang melibatkan berbagai persentase, pembagian beban, dan batas atas upah memerlukan ketelitian tinggi. Mengerjakan hitungan JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP secara manual di lembar kerja Excel berisiko menimbulkan kekeliruan fatal, terutama saat perusahaan menambah jumlah karyawan atau menghadapi penyesuaian regulasi.

Digitalisasi proses penggajian membantu HR memangkas waktu kerja rutin sekaligus menjamin akurasi. Memahami apa itu HRIS menjadi langkah awal penting untuk memperbarui sistem operasional HR Anda. Aplikasi HRIS yang tepercaya memperbarui rumus perhitungan BPJS dan PPh 21 secara otomatis begitu aturan resmi pemerintah berubah.

Selain itu, perusahaan harus mematuhi regulasi penyimpanan data karyawan. Menyimpan data identitas, status kepesertaan BPJS, dan riwayat pemotongan gaji di platform cloud yang aman melindungi perusahaan dari risiko kebocoran data maupun kehilangan dokumen fisik.

FAQ (Pertanyaan Seputar Iuran BPJS Ketenagakerjaan)

1. Apakah perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke semua 5 program BPJS Ketenagakerjaan?

Kewajiban ini menyesuaikan skala usaha perusahaan. Perusahaan skala menengah dan besar wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam lima program (JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP) serta BPJS Kesehatan. Sementara itu, usaha skala mikro dan kecil memiliki kewajiban minimal mendaftarkan karyawan pada program JKK, JKM, dan JHT.

2. Kapan karyawan dapat mencairkan saldo JHT dan JP?

Peserta dapat mencairkan saldo JHT hingga 100% setelah berhenti bekerja (resign atau PHK) dengan melewati masa tunggu administrasi minimal 1 bulan. Sebaliknya, saldo JP tidak dapat ditarik saat karyawan resign di usia muda. Manfaat JP baru dicairkan berkala ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

3. Apa akibatnya jika perusahaan menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Tunggakan iuran mengakibatkan pembekuan status kepesertaan karyawan. Dampaknya, karyawan tidak dapat mengajukan klaim JHT maupun memanfaatkan program JKP saat terkena PHK. Perusahaan juga dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari total sisa tunggakan serta berisiko menerima sanksi administratif hingga pembatasan pelayanan publik.

4. Bisakah slip gaji digital memisahkan rincian tunjangan dan potongan BPJS secara transparan?

Bisa. Dengan memanfaatkan fitur wajib aplikasi HRIS di Indonesia, slip gaji digital menampilkan rincian komprehensif yang memisahkan beban tunjangan perusahaan dengan potongan mandiri karyawan (JHT 2% dan JP 1%). Keterbukaan ini mencegah kesalahpahaman antara tim HR dan pekerja.

Otomatiskan Hitungan Payroll Bersama Nusawork

Memantau pembaruan batas upah maksimal BPJS Ketenagakerjaan dan menghitung persentase tiap program menyita waktu berharga yang seharusnya digunakan HR untuk fokus pada pengembangan sumber daya manusia. Memindahkan perhitungan berulang ini ke sistem terintegrasi adalah langkah paling efisien.

Nusawork hadir membantu tim HR mengelola administrasi karyawan dengan mudah. Dilengkapi modul Payroll & Pajak yang intuitif, Nusawork mengotomatiskan kalkulasi pemotongan BPJS, PPh 21, hingga penyusunan slip gaji secara presisi tanpa membuat Anda lembur setiap akhir bulan. Nusawork dapat dipakai dengan mudah oleh HR non-teknis tanpa merepotkan tim IT, serta didampingi tim implementator manusia dari tahap pengerjaan awal hingga sistem berjalan lancar.

Tinggalkan kalkulasi manual yang berisiko error. Kunjungi nusawork.com atau jadwalkan demo gratis sekarang untuk merasakan kemudahan pengelolaan HR dan payroll bersama Nusawork.