Apa itu UPMK? Cara Hitung Uang Penghargaan Masa Kerja Karyawan

Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK adalah hak karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Simak panduan lengkap cara hitung UPMK sesuai masa kerja dan komponen gaji terbaru untuk membantu tim HR mengelola kompensasi tanpa kendala.

Apa itu UPMK? Cara Hitung Uang Penghargaan Masa Kerja Karyawan
Photo by Alexander Grey / Unsplash

Apa itu UPMK? Cara Hitung Uang Penghargaan Masa Kerja Karyawan

Ringkasan: Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah kompensasi tambahan di luar pesangon yang wajib perusahaan bayarkan kepada karyawan tetap saat terjadi PHK atau pensiun. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, syarat utama UPMK adalah masa kerja minimal 3 tahun berturut-turut, dengan nilai antara 2 hingga 10 bulan upah tergantung lama pengabdian.

Salah hitung uang pesangon dan UPMK berisiko menyeret perusahaan ke ranah perselisihan hubungan industrial. Praktisi HR sering terjebak dalam kebingungan antara tuntutan karyawan dan kepatuhan terhadap anggaran operasional. Memahami aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi satu-satunya cara memastikan proses terminasi karyawan berjalan aman dan sesuai hukum.

Banyak perusahaan membuang anggaran secara percuma karena membayarkan UPMK untuk karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela. Di sisi lain, tidak sedikit pemberi kerja yang menghadapi tuntutan hukum karena gagal membayarkan hak UPMK secara penuh bagi karyawan yang sudah mengabdi belasan tahun. Tim HR dan pemilik bisnis wajib menguasai rincian perhitungan ini agar terhindar dari pemborosan kas maupun sengketa hukum.

Definisi UPMK dan Syarat Pembayarannya

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) merupakan bentuk apresiasi finansial wajib atas loyalitas karyawan selama bekerja. Berbeda dengan bonus tahunan, pembayaran UPMK terjadi sekali pada akhir masa kerja bersamaan dengan Uang Pesangon (UP) dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Pemerintah menetapkan aturan ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Satu poin krusial yang harus Anda pahami adalah UPMK tidak diberikan untuk semua jenis berakhirnya hubungan kerja. Hak ini hanya muncul pada skenario tertentu seperti efisiensi organisasi, perusahaan tutup, atau karyawan memasuki usia pensiun. Pekerja yang mengajukan resign atau mengundurkan diri secara sukarela tidak memiliki hak menuntut pesangon maupun UPMK.

Perbedaan Antara Pesangon, UPMK, dan Uang Pisah

Ketepatan dalam mengeksekusi payroll terminasi bergantung pada pemahaman Anda mengenai tiga komponen berikut:

  • Uang Pesangon (UP): Kompensasi utama sebagai pengganti hilangnya sumber penghasilan. Karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun pun sudah berhak mendapatkan proporsi pesangon.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Bonus loyalitas berjangka. Syarat mutlaknya adalah masa kerja berkelanjutan minimal 3 tahun. Jika masa kerja belum menyentuh 3 tahun, nilai UPMK otomatis nol.
  • Uang Pisah: Komponen khusus untuk karyawan yang resign sukarela atau diberhentikan karena pelanggaran berat. Besaran nilainya tidak diatur pemerintah, melainkan mengikuti kebijakan internal dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Skala Perhitungan UPMK Berdasarkan PP 35 Tahun 2021

Pasal 40 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021 telah menetapkan angka pengali tetap berdasarkan lama karyawan mengabdi. Rumus dasar upah untuk menghitung UPMK hanya mencakup Gaji Pokok dan Tunjangan Tetap. Anda dilarang memasukkan tunjangan tidak tetap seperti uang makan harian atau uang transportasi yang bergantung pada absensi ke dalam perhitungan ini.

Masa Kerja Karyawan Besaran UPMK
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan upah
9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 10 bulan upah

Simulasi Perhitungan UPMK Karyawan

Contoh berikut menggambarkan cara menetapkan nilai kompensasi yang akurat. Pak Budi merupakan staf operasional yang terkena PHK akibat restrukturisasi perusahaan dengan data kepegawaian sebagai berikut:

  • Masa kerja: 7 tahun 4 bulan
  • Gaji Pokok: Rp 8.000.000
  • Tunjangan Jabatan (Tetap): Rp 2.000.000
  • Tunjangan Makan (Tidak Tetap): Rp 1.000.000

Langkah pertama, tentukan upah dasar dengan mengabaikan tunjangan makan. Upah dasar = Rp 8.000.000 + Rp 2.000.000 = Rp 10.000.000.

Langkah kedua, pilih pengali dari tabel. Masa kerja 7 tahun 4 bulan masuk dalam kategori "6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun", sehingga pengalinya adalah 3 bulan upah.

Total UPMK Pak Budi = 3 x Rp 10.000.000 = Rp 30.000.000.

Nilai ini barulah komponen UPMK saja. Pak Budi masih akan menerima tambahan dari Uang Pesangon dan Uang Penggantian Hak untuk cuti yang belum diambil.

Bahaya Mengandalkan Hitungan Manual

Kesalahan administratif dalam membaca tanggal bergabung karyawan dapat memicu pemborosan dana perusahaan atau tuntutan hukum dari pekerja. Selisih beberapa bulan saja bisa mengubah pengali UPMK secara signifikan. Isu akurasi data ini berhubungan erat dengan standar regulasi penyimpanan data karyawan yang mewajibkan perusahaan memiliki arsip digital yang valid.

Penggunaan sistem HRIS modern menghilangkan kerumitan ini. Proses terminasi melalui aplikasi memastikan durasi kerja, histori gaji terakhir, dan komponen tunjangan tetap terhitung secara otomatis. Tim payroll dapat merilis pembayaran tanpa harus membongkar arsip fisik atau memvalidasi manual masa kerja setiap orang.

FAQ: Pertanyaan Teknis Seputar UPMK

Apakah karyawan kontrak (PKWT) berhak mendapat UPMK?

Karyawan PKWT tidak berhak mendapatkan UPMK atau pesangon. Namun, mereka berhak atas Uang Kompensasi PKWT yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani. Aturan ini juga tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Jika karyawan mangkir lalu di-PHK, apakah tetap dibayar UPMK?

Karyawan yang terbukti mangkir selama 5 hari kerja berturut-turut dan sudah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali dianggap mengundurkan diri. Karena statusnya disamakan dengan resign sukarela, hak atas pesangon dan UPMK gugur. Perusahaan hanya wajib membayar Uang Penggantian Hak dan uang pisah.

Apakah tunjangan shift masuk dalam perhitungan upah UPMK?

Tunjangan shift, uang lembur, dan bonus performa tidak masuk dalam perhitungan. Regulasi hanya memperbolehkan penggabungan Upah Pokok dan Tunjangan Tetap sebagai basis angka pengali.

Ketelitian dalam mengelola data masa kerja menjadi prioritas untuk menjaga hubungan industrial tetap kondusif. Anda dapat menyederhanakan seluruh rekapitulasi data kepegawaian dan perhitungan kompensasi terminasi menggunakan Nusawork. Sistem kami membantu tim HR mengelola administrasi secara otomatis tanpa merepotkan tim IT, sehingga setiap rupiah kompensasi yang dikeluarkan perusahaan terjamin akurasinya dan taat regulasi.