Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan (Update Aturan 2026)
Memahami cara menghitung iuran BPJS Kesehatan karyawan sangat penting agar pemotongan gaji dan kewajiban perusahaan berjalan akurat. Ketahui skema pembagian 4% dari perusahaan dan 1% dari karyawan serta batas maksimal gaji yang berlaku.
Ringkasan: Perhitungan iuran BPJS Kesehatan karyawan menggunakan tarif 5% dari gaji, dengan rincian 4% ditanggung perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan. Dasar perhitungan ini memiliki batas atas maksimal Rp12.000.000 per bulan. Transisi ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak mengubah besaran persentase iuran tersebut.
Tim payroll sering menghadapi kesulitan saat menghitung iuran karyawan baru bernominal gaji tinggi atau saat karyawan menambahkan anggota keluarga ke dalam tanggungan fasilitas kesehatan. Kekeliruan persentase potongan berisiko memicu selisih setoran dan sanksi administratif dari BPJS Kesehatan.
Pemerintah menetapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, dan 3, dan penerapannya di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan masih berjalan bertahap. Sampai artikel ini diperbarui, belum ada aturan baru yang mengubah skema persentase iuran, sehingga tata cara perhitungannya tetap sama tanpa lonjakan tarif. Praktisi HR perlu memahami aturan batas atas, proporsi tanggungan, serta simulasi perhitungannya agar laporan penggajian bulanan akurat dan bebas revisi.
Aturan Dasar dan Proporsi Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan
Pemerintah menetapkan total iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) sektor swasta sebesar 5% dari gaji per bulan. Perusahaan dan karyawan membagi beban iuran ini secara proporsional sesuai aturan regulasi:
- 4% dibayar oleh pemberi kerja (perusahaan).
- 1% dipotong langsung dari gaji bulanan karyawan.
Rumus persentase ini hanya mengambil dua komponen pendapatan tetap, yaitu gaji pokok dan tunjangan tetap. Komponen fluktuatif seperti tunjangan tidak tetap, uang lembur, serta bonus tahunan tidak diikutsertakan dalam perhitungan BPJS Kesehatan.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 menetapkan batas atas upah maksimal untuk perhitungan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp12.000.000. Jika gaji karyawan melebihi batasan ini, dasar perhitungan tetap menggunakan angka batas atas tersebut. Sementara itu, batas bawah penghasilan mengikuti standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Provinsi (UMP) tempat perusahaan beroperasi.
Tabel Proporsi dan Batas Upah Iuran BPJS Kesehatan
Memahami batas upah dan skema potongan membantu HR menyusun rumus kalkulasi gaji tanpa kesalahan. Tabel berikut merangkum batas upah dan proporsi iuran resmi yang berlaku.
| Komponen Aturan | Keterangan & Besaran |
|---|---|
| Total Iuran | 5% dari upah tetap (gaji pokok + tunjangan tetap) |
| Tanggungan Perusahaan | 4% per bulan |
| Tanggungan Karyawan | 1% per bulan (potong gaji) |
| Batas Atas Upah | Rp12.000.000 |
| Batas Bawah Upah | Sesuai UMK/UMP wilayah kerja |
| Cakupan Standar | Maksimal 5 orang (karyawan, pasangan, dan 3 anak) |
| Iuran Anggota Tambahan | 1% per orang per bulan dari dasar upah (ditanggung karyawan) |
Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Karyawan (Simulasi)
Penerapan rumus iuran BPJS Kesehatan menjadi lebih jelas saat dihitung langsung pada skenario penggajian nyata. Berikut tiga simulasi kasus yang paling sering dihadapi tim HR:
Skenario 1: Gaji di Bawah Batas Atas
Karyawan A bekerja di Jakarta dengan gaji pokok Rp7.000.000 dan tunjangan jabatan tetap Rp1.000.000. Total upah tetap sebagai dasar perhitungannya adalah Rp8.000.000. Angka ini berada di atas UMP Jakarta dan di bawah batas atas Rp12.000.000.
- Tanggungan perusahaan (4% x Rp8.000.000) = Rp320.000
- Potongan gaji Karyawan A (1% x Rp8.000.000) = Rp80.000
Perusahaan menyetorkan total iuran sebesar Rp400.000 per bulan ke BPJS Kesehatan. Nominal ini mencakup perlindungan kesehatan untuk Karyawan A, pasangan, dan maksimal tiga orang anak kandung.
Skenario 2: Gaji di Atas Batas Atas
Karyawan B menerima promosi jabatan dengan total gaji pokok dan tunjangan tetap Rp16.000.000. Karena gajinya melebihi batas atas Rp12.000.000, maka dasar perhitungan iuran otomatis mengacu pada angka batas maksimal tersebut.
- Tanggungan perusahaan (4% x Rp12.000.000) = Rp480.000
- Potongan gaji Karyawan B (1% x Rp12.000.000) = Rp120.000
Meskipun penghasilan riil Karyawan B sebesar Rp16.000.000, potongan BPJS Kesehatan pada slip gaji tetap sebesar Rp120.000 per bulan.
Skenario 3: Penambahan Anggota Keluarga Ekstra
Karyawan C memiliki empat orang anak dan mendaftarkan orang tuanya ke dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Regulasi mengizinkan penambahan anggota keluarga ke-6 dan seterusnya (anak keempat, orang tua, atau mertua) dengan tambahan iuran sebesar 1% dari dasar upah per orang per bulan.
Karyawan menanggung penuh tambahan 1% ini dan tim HR memotongnya dari gaji karyawan untuk disetorkan secara kolektif ke BPJS Kesehatan. Contohnya, dengan dasar upah Rp8.000.000 dan tiga anggota keluarga tambahan (anak keempat serta ayah dan ibu), potongan ekstra menjadi 3% atau Rp240.000 per bulan, sehingga total potongan gaji Karyawan C mencapai Rp320.000 per bulan. Perlu dicatat, anak yang masuk cakupan standar adalah anak yang belum menikah, belum berpenghasilan, dan berusia maksimal 21 tahun atau 25 tahun bila masih menempuh pendidikan formal.
Peralihan ke Sistem KRIS: Apa Dampaknya bagi HR?
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menjadi dasar peralihan dari jenjang kelas 1, 2, dan 3 ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dengan tenggat penerapan menyeluruh di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Pelaksanaannya masih berjalan bertahap karena aturan teknis pendukungnya belum seluruhnya terbit. KRIS menstandarkan fasilitas kamar rawat inap rumah sakit menjadi maksimal empat tempat tidur per kamar dengan fasilitas pendukung yang seragam.
Transisi ke KRIS tidak mengubah persentase tarif iuran BPJS Kesehatan. HR tetap menerapkan rumus 5% dengan batas atas Rp12.000.000. Peran utama HR dalam transisi ini adalah mengedukasi karyawan terkait standar fasilitas rawat inap baru agar tidak terjadi salah paham saat menjalani perawatan medis.
Permudah Perhitungan Potongan Payroll dengan HRIS
Menghitung persentase 4% dan 1% secara manual via spreadsheet berisiko menimbulkan kesalahan hitung saat jumlah karyawan bertambah, ada penyesuaian UMK, atau terjadi perubahan data keluarga karyawan.
Modul Payroll & Pajak dari Nusawork mengotomatiskan seluruh kalkulasi asuransi karyawan sesuai regulasi terbaru. Sistem ini menghitung batas atas upah secara presisi, memproses potongan BPJS Kesehatan, serta memisahkan komponen iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai perbedaan JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP secara otomatis. Tim HR dapat menyelesaikan hitungan gaji dan mendistribusikan e-slip langsung ke aplikasi ponsel karyawan tanpa bantuan tim IT.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah bonus atau THR masuk dalam dasar perhitungan BPJS Kesehatan?
Tidak. Dasar perhitungan iuran hanya mencakup akumulasi gaji pokok dan tunjangan tetap bulanan. Komponen pendapatan tidak tetap seperti bonus, THR, atau insentif kehadiran tidak diikutsertakan.
Kapan batas akhir perusahaan menyetorkan iuran BPJS Kesehatan?
Perusahaan wajib menyetorkan iuran kolektif selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya untuk menghindari sanksi denda keterlambatan.
Siapa yang menanggung iuran jika karyawan resign di pertengahan bulan?
Iuran BPJS Kesehatan dihitung per bulan dan tidak diprorata. Iuran untuk bulan terakhir karyawan bekerja tetap disetorkan penuh dengan potongan 1% dari gaji terakhir, lalu perusahaan melaporkan penonaktifan kepesertaan karyawan tersebut ke BPJS Kesehatan.
Apakah tarif iuran naik setelah penerapan sistem KRIS?
Tidak. Skema iuran peserta PPU tetap 5% dari upah dan penerapan KRIS berfokus pada standardisasi fasilitas ruang rawat inap rumah sakit.
Perhitungan iuran BPJS Kesehatan yang akurat menjamin kepatuhan regulasi sekaligus memberikan kepastian fasilitas bagi karyawan. Konsultasikan kebutuhan kelola gaji perusahaan Anda dan terapkan otomatisasi payroll bersama tim implementasi Nusawork.