Karyawan Keluar Dapat Pesangon? Berikut Penjelasan tentang Pesangon

sheila

|

22 April, 2024

Bagikan artikel ini

Icon Facebook

Icon Twitter

PESANGON

Apakah karyawan keluar mendapat pesangon? Yuk, cari tahu penjelasan apa itu pesangon, aturan, dan syarat untuk mendapatkannya.

Apakah setiap karyawan yang keluar dari tempat kerja mendapat pesangon? Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh karyawan yang berencana resign. Nah, untuk tahu jawabannya, yuk, cari tahu penjelasannya di artikel ini.

Apa itu Pesangon?

Sumber : Envato

Pesangon merupakan sejumlah kompensasi atau uang yang perusahaan berikan kepada karyawan yang akan memasuki pensiun dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Uang kompensasi ini juga bisa diberikan perusahaan sebagai ganjaran atas masa bakti atau prestasi karyawan selama bekerja.

Apakah Karyawan Keluar dari Perusahaan Mendapat Pesangon?

Karyawan yang keluar dari perusahaan atau mengundurkan diri tidak akan mendapatkan uang kompensasi ini. Hal ini tercantum dalam PP No. 35 Tahun 2021 yang mengatur banyak hal, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam peraturan tersebut memuat bahwa karyawan yang mengundurkan diri atau resign atas kemauan sendiri berhak mendapatkan uang penggantian hak (UPH) dan uang pisah.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Pesangon?

The human figurines shaking hands surrounded by golden coins

Sumber : Envato

Sebagai kompensasi dari perusahaan, karyawan dengan beberapa kriteria berhak mendapatkan pesangon. Adapun kriterianya dijelaskan di bawah ini.

1.     Karyawan pensiun

Berdasarkan regulasi karyawan yang memasuki masa pensiun berhak mendapatkan uang pesangon. Uang ini merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan atas dedikasi karyawan selama bekerja.

Uang penghargaan yang diperoleh karyawan yang pensiun karena sakit dengan karyawan yang pensiun melewati masa aktif akan berbeda. Uang pesangon untuk karyawan pensiun karena melewati masa aktif lebih tinggi. Hal ini dikarenakan karyawan tersebut tidak menerima tunjangan kerja.

2.     Karyawan yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK)

Selanjutnya, karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan berhak mendapatkan uang kompensasi atau pesangon. PHK bisa terjadi karena perusahaan harus melakukan efisiensi dengan cara pengurangan karyawan atau karyawan tersebut melanggar peraturan perusahaan.

Berapa Besaran Pesangon Karyawan yang Diterima?

Sumber : Freepik

Dalam Pasal 40 ayat 1 dan ayat 2 PP No.35 Tahun 2021 dijelaskan tentang pengusaha atau perusahaan wajib membayar pesangon, masa penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak yang diterima. Adapun besaran pesangon dapat dijelaskan di bawah ini.

  1. Pesangon sebesar 1 bulan upah akan didapatkan oleh karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun;
  2. Pesangon sebesar 2 bulan upah akan didapatkan oleh karyawan dengan masa kerja sekitar 1 tahun atau lebih;
  3. Pesangon sebesar 3 bulan upah akan didapatkan oleh karyawan dengan masa kerja sekitar 2 tahun atau lebih;
  4. Pesangon sebesar 4 bulan upah akan didapatkan oleh karyawan dengan masa kerja sekitar 3 tahun atau lebih;
  5. Pesangon sebesar 5 bulan upah akan didapatkan oleh karyawan dengan masa kerja sekitar 4 tahun atau lebih;
  6. Pesangon sebesar 6 bulan upah akan didapatkan oleh karyawan dengan masa kerja sekitar 5 tahun atau lebih;
  7. Pesangon sebesar 7 bulan upah akan didapatkan oleh karyawan dengan masa kerja sekitar 6 tahun atau lebih;
  8. Pesangon sebesar 8 bulan upah akan didapatkan oleh karyawan dengan masa kerja sekitar 7 tahun atau lebih;
  9. Pesangon sebesar 9 bulan upah akan didapatkan oleh karyawan dengan masa kerja sekitar 8 tahun atau lebih.

Apakah Pesangon bisa Tidak Dibayarkan Penuh?

Ketika perusahaan mengalami kerugian, pailit, atau tutup, perusahaan atau pemberi kerja bisa melakukan pengurangan pemberian pesangon kepada pekerja. Jika memiliki kriteria tersebut, pemerintah dapat memberikan izin kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk membayarkan sebanyak setengah dari besaran pesangon yang telah ditentukan.

Namun, karyawan juga bisa mendapatkan tambahan uang penghargaan atau kompensasi berupa sebesar 1 kali dari ketentuan masa kerja.

Inilah penjelasan tentang apakah karyawan keluar dapat pesangon atau tidak. Jadi, pesangon wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang keluar dengan alasan pensiun dan PHK.

Berita baiknya, Anda bisa mengelola berbagai jenis administrasi karyawan dengan bantuan aplikasi HR, Nusawork. Aplikasi ini memiliki fitur yang dapat membantu Anda untuk mengelola kehadiran, gaji karyawan, PPH 21, BPJS karyawan, hingga rekap atau laporan secara cepat dan tepat. Sekarang, saatnya beralih ke Nusawork. Sebagai solusi administrasi dengan software HR yang sudah terotomatisasi dan terdigitalisasi, kami akan memastikan proses pencatatan kehadiran online yang lebih praktis dan mudah dengan optimalisasi penghitungan payroll dan fitur lengkap lainnya untuk bisnis. Cek fitur lengkap Nusawork di sini

baca juga artikel lainnya disni

Artikel Terkait

nusawork-hris-apps

Blog

Mengoptimalkan Efisiensi HR : Panduan Memilih Aplikasi HR yang Tepat

Dalam era digital yang terus berkembang, aplikasi Sumber Daya Manusia (Aplikasi HR) telah menjadi pondasi penting bagi perusahaan dalam mengelola tenaga kerja mereka secara efisien. Begitu banyak pilihan yang tersedia, memilih aplikasi HR yang tepat bisa menjadi tugas yang menantang. Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah penting untuk membantu Anda memilih aplikasi HR yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda…

tulus
|
30 April, 2024
JKN

Blog

Berobat Menggunakan HP Saja? Simak Penjelasan tentang JKN Mobile

Ingin berobat menggunakan HP saja? Instal dan gunakan aplikasi JKN Mobile BPJS Kesehatan untuk berobat secara online dengan mudah dan praktis. Sekarang, berobat menjadi lebih mudah karena BPJS Kesehatan menghadirkan aplikasi JKN Mobile. Aplikasi JKN Mobile ini memudahkan kepada para pengguna untuk bisa berobat lewat ponsel serta mengakses layanan kesehatan dan informasi kesehatan lainnya. Sebenarnya, seperti apa aplikasi JKN Mobile?…

sheila
|
22 April, 2024
PPh

Blog

Biaya PPh21 Makin Tinggi Kalau Jabatan Tinggi? Benarkah?

Benarkah makin tinggi jabatan, makin tinggi juga biaya jabatan PPh 21? Yuk, cari tahu informasi dengan membaca artikel ini. Makin tinggi jabatan bisa menjadikan biaya jabatan PPh 21 menjadi lebih tinggi. Hal ini dikarenakan besaran biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan keseluruhan selama satu tahun. Biar lebih paham, yuk simak artikel ini. Apa itu PPh 21? Pajak penghasilan (PPh)…

sheila
|
16 April, 2024
nusawork

Siap untuk kerja lebih produktif dengan Nusawork?

Optimalkan administrasi HR perusahaan Anda dan tingkatkan produktivitas karyawan dengan sistem HR terintegrasi.