Beginilah Cara Menghitung Pajak PPh 21

nusawork

|

29 September, 2022

Bagikan artikel ini

Icon Facebook

Icon Twitter

hitung pajak

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.

Metode Perhitungan Gaji Karyawan

Walaupun perhitungan PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya.

Ada 3 metode perhitungan PPh 21 yang paling umum, yaitu:

  1. Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)

Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.

  1. Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)

Metode gross-up diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.

  1. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)

Metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.

hitung pajak

Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap

Dikutip dari situs DJP, karyawan tetap adalah karyawan yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur atau pegawai yang berstatus kontrak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

  1. Berikut ini adalah contoh-contoh penghitungan PPh 21 untuk karyawan atau pegawai tetap dengan memperhitungkan PTKP.

Alya adalah karyawati pada perusahaan PT. ABC dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Alya merupakan pegawai di perusahaan PT BCD. Alya menerima gaji Rp 7.000.000 per bulan. PT. ABC mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 70.000 per bulan. Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Alya membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,24% dan 0,3% dari gaji. Pada bulan Mei 2020, di samping menerima pembayaran gaji, Alya juga menerima uang lembur (overtime) senilai Rp 2.000.000.

Maka hasil perhitungannya adalah sebagai berikut:

Gaji Pokok                                                                                 7.000.000

(i) Tunjangan Lainnya (jika ada)                                             2.000.000

(ii) JKK 0,24%                                                                                   16.800

JK 0,3%                                                                                             21.000

Penghasilan Bruto                                                                     9.037.800

Pengurangan:                       

  1. (iii) Biaya jabatan 5% x 9.037.800 451.890           
  2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), 2% dari gaji pokok 140.000
  3. (iv) Jaminan Pensiun (JP), 1% dari gaji pokok   70.000 (661.890)

Penghasilan neto (bersih) sebulan 8.375.910

(v) Penghasilan neto setahun 12 x 8.375.910 

100.510.920

(vi) PTKP                                                                                              (54.000.000)  

 Penghasilan Kena Pajak Setahun                                                   46.510.920

(vii) Pembulatan ke bawah                                                              46.510.000

PPh Terutang 5% x 46.510.920                                                            2.325.500       

PPh Pasal 21 Bulan Mei = 2.325.500/12                                                193.792

Ilustrasi di atas berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, akan dikalikan 120%, sehingga PPh Pasal 21 Bulan Mei menjadi Rp 193.792 x 120% = Rp 232.550

Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak

Cara menghitung PPh 21 karyawan atau pegawai tetap yang menerima tunjangan pajak (gross up) dari perusahaan tempatnya bekerja adalah dengan memperlakukan tunjangan pajak sebagai penghasilan pegawai dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.

Contoh Perhitungan PPh 21 secara manual untuk karyawan yang menerima tunjangan pajak adalah sebagai berikut:

Farhan bekerja pada PT ABCD. Status-nya belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan dengan gaji bersih senilai Rp 7.500.000 sebulan. Perusahaan tempatnya bekerja memberikan tunjangan pajak penuh kepada Farhan sejumlah Rp 35.167. Sementara, iuran pensiun yang dibayar Farhan adalah Rp 75.000 sebulan.

Jadi, Contoh Hasil Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Agustus 2020 bagi Farhan yang tidak menerima penghasilan lain dari PT. ABCD selain gaji adalah:

Gaji Pokok                                                                                     7.500.000

(i) Tunjangan Pajak                                                                            35.167

Penghasilan bruto (kotor) sebulan                                          7.464.833

Pengurangan                        

  1. (iii) Biaya Jabatan: 5% x 7.464.833,00 = 373.242 373.242
  2. Iuran/Jaminan Hari Tua, 2% dari gaji pokok 150.000
  3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada 75.000

                                                                                                                    (598.242)

(v) Penghasilan neto (bersih) sebulan                                                       .866.591

Penghasilan neto setahun 12 x 6.866.591=  82.399.092

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)                                                                                               54.000.000                                                                                                                

 (vii) Penghasilan Kena Pajak Setahun  28.399.092

(viii) Pembulatan ke bawah     28.399.000

PPh Terutang 5% x 28.399.000 = 1.419.950

PPh Pasal 21 Bulan September = 1.419.950/ 12= 118.329

Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka PPh 21 perlu dikalikan 120%, sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp 118.329 x 120% = Rp 141.995.

Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap Tidak Berkesinambungan

Mengutip situs resmi DJP, pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Berikut ini adalah cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan:

Arzi adalah pegawai tenaga lepas untuk desain grafis di PT. CDE dengan penghasilan Rp 8.000.000.

Besarnya PPh 21 yang terutang adalah:

5% x 50% x Rp 8.000.000,00 = Rp 200.000.

Bila Arzi tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah:

120% x 5% x 50% x Rp 8.000.000,00 = Rp 240.000.

Penjelasan:

Karena Arzi bukan pegawai tetap di PT. CDE, maka PKP yang dikenakan sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto.

Hal ini sesuai dengan peraturan PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c. Sedangkan tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 adalah 5%.

Tag :

Perpajakan

Artikel Terkait

JKN

Blog

Berobat Menggunakan HP Saja? Simak Penjelasan tentang JKN Mobile

Ingin berobat menggunakan HP saja? Instal dan gunakan aplikasi JKN Mobile BPJS Kesehatan untuk berobat secara online dengan mudah dan praktis. Sekarang, berobat menjadi lebih mudah karena BPJS Kesehatan menghadirkan aplikasi JKN Mobile. Aplikasi JKN Mobile ini memudahkan kepada para pengguna untuk bisa berobat lewat ponsel serta mengakses layanan kesehatan dan informasi kesehatan lainnya. Sebenarnya, seperti apa aplikasi JKN Mobile?…

sheila
|
22 April, 2024
PESANGON

Blog

Karyawan Keluar Dapat Pesangon? Berikut Penjelasan tentang Pesangon

Apakah karyawan keluar mendapat pesangon? Yuk, cari tahu penjelasan apa itu pesangon, aturan, dan syarat untuk mendapatkannya. Apakah setiap karyawan yang keluar dari tempat kerja mendapat pesangon? Pertanyaan ini sering ditanyakan oleh karyawan yang berencana resign. Nah, untuk tahu jawabannya, yuk, cari tahu penjelasannya di artikel ini. Apa itu Pesangon? Sumber : Envato Pesangon merupakan sejumlah kompensasi atau uang yang…

sheila
|
22 April, 2024
PPh

Blog

Biaya PPh21 Makin Tinggi Kalau Jabatan Tinggi? Benarkah?

Benarkah makin tinggi jabatan, makin tinggi juga biaya jabatan PPh 21? Yuk, cari tahu informasi dengan membaca artikel ini. Makin tinggi jabatan bisa menjadikan biaya jabatan PPh 21 menjadi lebih tinggi. Hal ini dikarenakan besaran biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan keseluruhan selama satu tahun. Biar lebih paham, yuk simak artikel ini. Apa itu PPh 21? Pajak penghasilan (PPh)…

sheila
|
16 April, 2024
nusawork

Siap untuk kerja lebih produktif dengan Nusawork?

Optimalkan administrasi HR perusahaan Anda dan tingkatkan produktivitas karyawan dengan sistem HR terintegrasi.